"Saksi melalui saya lalu menyampaikan bahwa saudara saksi ada jatah Rp 5 miliar di Bapak Agus Gumiwang yang nanti minta menggunakan nama saya atau Pak SN untuk kembalikan ke KPK dalam rangka 500 ribu (SGD) tersebut?," ujar Irvanto dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Fayakhun merupakan terdakwa kasus suap di Bakamla yang ditahan di Rutan Guntur cabang KPK. Ia membantah pernyataan Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Irvanto pun membantah menerima uang SGD 500 ribu dari staf Fayakhun, Agus Gunawan di show room. Menurut Irvanto, peristiwa penyerahan uang itu tidak ada.
"Peristiwa penyerahan uang itu tidak ada, yang mulia," ucap Irvanto.
Dalam persidangan, jaksa KPK mencecar Fayakhun Andriadi terkait uang SGD 500 ribu ke Irvanto Hendra Pambudi. Fayakhun yang mengenal Irvanto mengaku pernah minta Agus untuk mengantar uang itu di show room Irvanto.
Uang itu diperuntukkan Novanto melalui Irvanto. Namun asal usul uang itu diperoleh dari Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief.
Irvanto dan Made Oka didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Keduanya juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit 'haram' dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.
Simak Juga 'Fayakhun Jadi Tersangka KPK, Agus Gumiwang Pimpin Golkar DKI':
(fai/fdn)











































