"Kami berharap peserta pemilu yang lain, partai politik maupun calon anggota DPD bisa mengikuti seruan moral. Komitmen pasangan capres-cawapres untuk tidak melakukan kampanye di kawasan bencana," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Namun, KPU tidak dapat melarang peserta pemilu untuk berkampanye, termasuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal ini dikarenakan kampanye merupakan hak peserta, sehingga kampanye atau tidaknya peserta pemilu bukan sebuah pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahyu, KPU tidak bisa menghentikan tahapan kampanye. KPU mengapresiasi sikap peserta pemilu yang tidak berkampanye didaerah bencana.
"Jadi sikap KPU jelas, KPU tidak bisa menghentikan tahapan kampanye karena ini UU. Tetapi KPU pada sisi yang lain kami apresiasi sikap peserta pemilu, yang tidak akan berkampanye di daerah bencana karena jika kampanye dilakukan di daerah bencana itu bisa menciderai rasa kemanusiaan," tuturnya.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Irma Suryani, sebelumnya mengatakan capres Jokowi memberikan arahan terkait bencana gempa yang terjadi di Sulawesi Tengah. Jokowi meminta agar tidak ada kampanye di lokasi bencana.
Hal yang sama juga disampaikan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno mengatakan kampanyenya di Sulawesi telah ditunda.Prabowo-Sandi akan fokus menghimpun relawan dan bantuan sosial untuk korban gempa-tsunami di Palu-Donggala, Sulawesi Tengah.
Simak Juga 'Sandi Batalkan Kampanye demi Korban Gempa-Tsunami Palu':
(aan/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini