"Kami melaporkan akun FB ini ke Mabes Polri dan sudah diterima oleh pelayanan di Bareskrim dan kami meminta Bareskrim untuk menindaklanjuti akun FB ini agar masalah di medsos ini tidak lagi terjadi," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Pelaporan dilakukan pada Senin (1/10) kemarin ke Bareskrim dengan nomor LP/B/1221/X/2018/BARESKRIM atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dugaan tindak pidana penghinaan itu ditujukan ke Presiden Jokowi, yang juga calon presiden di Pilpres 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto itu diunggah dengan caption 'masak orang seperti ini pantas sebagai presiden'. Ade menuding tindakan pemilik akun FB itu melanggar hukum dan dapat dikenai Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ini kami anggap sebuah penghinaan ke Pak Jokowi sebagaimana kita tahu Pak Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Kami dari Direktorat Hukum dan Advokasi merasa punya kewajiban melakukan pelaporan terkait masalah ini agar ke depan masalah di dunia medsos dapat diatasi," kata Ade.
TKN berharap, dengan dilaporkannya akun FB ini, kampanye jadi semakin sejuk. TKN juga berharap tidak ada lagi penghinaan atau pencemaran nama baik kepada pasangan calon pilpres di media sosial.
"Kampanye itu harusnya disampaikan secara santun, beretika, karena kita semua berpijak pada aturan berlaku. Kita tidak ingin kan kebebasan seseorang mengatasnamakan kreativitas membuat orang terhina di dunia maya. Kami punya kepentingan supaya hal ini kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjutnya," kata Ade.
Simak Juga 'Habis Hina-hina Jokowi, Pria Ini Tawarkan Jasa Urut':
(idh/idh)