Mandiri Bantah Pengambilalihan Merincorp Terindikasi Korupsi
Rabu, 17 Agu 2005 18:21 WIB
Jakarta - Bank Mandiri membantah tudingan pengambilalihan Bank Merincorp tidak sesuai prosedur dan terindikasi merugikan negara. Rekapitalisasi Merincorp oleh Bank Mandiri telah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan keinginan dari pemerintah. Hal itu diungkapkan Corporate Secretary Bank Mandiri Ekoputro Adijayanto kepada detikcom di Jakarta, Rabu (17/8/2005). Dia menyatakan hal itu, untuk menanggapi adanya tudingan pengambilalihan Merincorp telah menyalahi prosedur dan kewenangan serta merugikan negara.Menurut Eko, pada saat krisis moneter hampir seluruh bank mengalami penurunan modal yang tajam termasuk Bank Merincorp yang sebagian besar sahamnya dimiliki Bank Exim yang kini berubah menjadi Bank Mandiri. Namun karena Merincorp dikategorikan sebagai bank campuran karena sisa sahamnya dimiliki oleh Sumitomo Bank Limited (SBL) sebesar 26 persen, sehingga tidak masuk dalam program rekapitalisasi dari negara. Makanya, program rekapitalisasi harus dilakukan Bank Exim dan Sumitomo.Kemudian Sumitomo bermaksud menarik diri pada tahun 1998 kendati keinginan itu sudah pernah diungkapkan pada tahun 1996 karena dia sudah mempunyai kantor sendiri. Setelah melalui rangkaian diskusi akhirnya, Bank Exim menambah modal Merincorp sebesar Rp 648,53 miliar sehingga CAR Merincorp menjadi 4 persen. Pertimbangan menanam modal itu antara lain, adalah hubungan bisnis dengan Jepang dan terkait juga dengan rencana trade financing yang dilakukan Merincorp kepada Bank Mandiri. "Sumitomo saat itu memberikan trade financing sebesar US$ 160 juta atau Rp 1,4 triliun. Ini merupakan soft loan, dan ketika itu malah trade financing yang diberikan Jepang sekitar US$ 500 juta lebih," kata Eko yang menyatakan pengambilalihan saham sebesar 26 persen milik Sumitomo itu adalah bagian dari restrukturisasi dan penyehatan Bank Mandiri."Saat itu Indonesia sangat membutuhkan trade financing untuk menambah kebutuhan valas, yang memang ketika itu sangat menipis," ujar Eko. Soal pengambilalihan pinjaman Sumitomo kepada Merincorp sebesar US$ 30 juta itu juga sebenarnya dialihkan menjadi pinjaman Sumitomo ke Bank Mandiri dengan syarat lunak dan masa tenggang hingga 2009. Bahkan komitmen penghapus buku pinjaman (bukan menghapus tagih) sebesar US$ 30 juta itu juga telah ditetapkan dalam perjanjian IMPA (Invesment Management and Performance Agreement). "Dan masalah ini telah dibicarakan dengan pemerintah dalam hal ini oleh Menkeu yang saat itu dijabat oleh Bambang Sudibyo. Jadi semua ini atas restu dan perintah dari pemerintah ketika itu," tutur Eko.Penghapus buku pinjaman sebesar US$ 30 juta ini kemudian dilaporkan dan disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Mandiri pada tahun 2002. "Jadi ini ada payung hukumnya melalui RUPS. RUPS adalah lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan. Jadi ini tidak menjadi masalah sebenarnya, dengan IMPA saja sebenarnya sudah cukup kuat," urai Eko.Lagipula kata Eko, saat ini pinjaman sebesar US$ 30 juta itu telah dilunasi pada 28 Desember 2004 sehingga tidak ada lagi kerugian negara seperti yang ditudingkan. Padahal jangka waktunya hingga 2009, namun pada tahun 2004 sudah dilunasi. "Tidak ada lagi kewajiban Merincorp, dan ini sudah diputuskan juga dalam RUPS tahun 2004 lalu," katanya.Bank Mandiri yakin, jika kasus ini juga akan dibawa ke kejaksaan maka dipastikan tidak ada tindak pidananya. "Tidak ada kerugian negara dan kita sangat siap jika kejaksaan atau institusi lain memanggil," urai Eko.
(mar/)