"Betul (pemberhentian) tergantung kesepakatan peserta pemilu, tapi kan sekarang sudah ada kesepakatan mereka tidak kampanye di daerah bencana," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Selasa (2/10/2018).
Wahyu mengatakan penghentian tahapan kampanye dengan tidak adanya kampanye di daerah bencana merupakan hal yang berbeda. Wahyu menuturkan KPU mengapresiasi usulan tidak adanya kampanye di Donggala dan Palu.
"Ini sesuatu yang berbeda, di daerah bencana tidak dilakukan kampanye dengan penghentian kampanye itu kan berbeda," kata Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tidak adanya kampanye ini berarti peserta pemilu tidak melakukan kampanye di daerah bencana. Namun mereka saling membantu korban dengan pendekatan kemanusiaan.
"Penghentian yang dimaksud adalah dalam konteks bencana itu kita mengapresiasi, di daerah bencana tidak dijadikan tempat kampanye. Pendekatan yang digunakan oleh semua pihak gotong royong untuk yang terdampak bencana di sana adalah pendekatan kemanusiaan, itu yang dikedepankan meskipun ini sedang masa kampanye," kata Wahyu.
Namun Wahyu mengatakan tidak adanya kampanye ini bukan berarti tahapan kampanye dihentikan. Sebab, jadwal tahapan kampanye telah diatur undang-undang.
"Tapi kami jelaskan penghentian kampanye itu maknanya bukan berarti tahapan kampanye dihentikan, karena tentu saja jadwal tahapan dan program itu berdasarkan pada UU 7 Tahun 2017, tahapan kampanye sudah diatur. Mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019, jadi tahapan ini tidak mungkin dihentikan," kata Wahyu.
Saksikan juga video 'OSO Anggap Permintaan SBY Hentikan Kampanye Sarat Kepentingan':
(idh/idh)










































