"Sebagaimana kita tahu di dalam UU Penanggulangan Bencana, kewenangan untuk melakukan bencana nasional tersebut ada di tangan pemerintah yang dilihat dari pertama jumlah korban, kedua daya kerusakan dari daya tersebut, kemudian aksebilitas ekonominya juga apakah lumpuh atau tidak. Nah saya kira yg tau itu semua adalah pemerintah itu sendiri," tutur Ace di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Kendati demikian, Ace meminta perdebatan terkait status bencana dihentikan. Menurutnya, yang terpenting adalah penanganan pasca-bencana gempa-tsunami di Palu-Donggala ini dapat segera cepat ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ace menilai, pemerintah sudah cukup tanggap dalam menangani kondisi pasca-bencana alam di Sulteng. Evakuasi dan kebutuhan yang diperlukan oleh korban gempa-tsunami terus diupayakan oleh pemerintah.
"Tentu ini membutuhkan solidaritas kita semua dari semua rakyat Indonesia untuk sama-sama membantu warga yg sekarang sedang menjadi korban di Sulteng," ujar Ace.
Terkait bantuan internasional yang telah dibuka oleh pemerintah meski tidak meningkatkan status bencana, Ace juga meminta untuk tidak dipersoalkan. Sebab, bantuan tersebut murni merupakan upaya bangsa-bangsa internasional membantu Indonesia dalam menghadapi situasi pasca-bencana.
"Tidak perlu dipersoalkan dan persoalan manusia kan lintas negara dan tidak perlu diperdebatkan sebagai bencana nasional atau tidak," pungkas politikus Golkar itu.
Simak Juga 'Melihat Cara Kerja Pendeteksi Gempa dan Tsunami':
(mae/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini