"Ada barang bukti kami aliran uang PT Beringin Jaya Abadi ke perusahaan Pak Oka?" kata jaksa KPK saat sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Rita mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut. "Saya tidak tahu. Mungkin nama saya dipakai di situ," ujar Rita ketika bersaksi di luar berkas perkara sidang terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Andi Narogong di Kasus e-KTP |
Jaksa merasa heran terhadap Rita yang tidak tahu aliran dana perusahaan tersebut. Menurut jaksa, Rita menjabat Komisaris PT Beringin Jaya Abadi pada tahun 2008.
"Saya tidak tahu. Lupa saya," ujar Rita.
Rita menduga perusahaan itu dipimpin orangtuanya Syaukani Hasan Rais yang bergerak di bidang pertambangan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Perusahaan tambang di Kukar," kata Rita.
"Benar perusahaan Anda tidak ada urusan dengan Pak Oka?" tanya jaksa kembali.
"Tidak tahu Pak," jawab Rita.
Irvanto yang merupakan keponakan Novanto dan Made Oka didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Keduanya juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit 'haram' dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.
Perusahaan OEM Investment milik Made Oka Masagung yang menampung uang proyek e-KTP untuk eks Ketua DPR Setya Novanto.
Saksikan juga video 'Tuntutan Jaksa untuk Bupati Rita Sangat Subjektif':
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini