18 Tahanan GAM LP Sukamiskin Bandung Dapat Remisi
Rabu, 17 Agu 2005 13:47 WIB
Bandung - Sebanyak 18 tahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung mendapat remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-60 RI. Dari 18 tahanan GAM ini, 3 diantaranya adalah mantan juru runding GAM. Mereka adalah Teuku Kamaruzzaman terpidana 13 tahun, Tengku Muhammad Usman masa pidana 13 tahun, dan Amni Bin Ahmad Marzuki masa pidana 12 tahun.Pemberian remisi pada tahanan GAM berbeda-beda. Tigabelas tahanan GAM diantaranya mendapatkan remisi selama 5 bulan. Sisanya 5 tahanan GAM mendapatkan remisi selama 6 bulan.Saat upacara pemberian remisi di Lapas Sukamiskin Bandung tidak semua tahanan GAM mengikuti upacara yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Nu'man Abdul Hakim. Ketiga Mantan Juru Runding GAM tidak tampak terlihat dalam jajaran para tahanan yang mendapatkan remisi."Untuk para tahanan GAM cukup diwakili saja. Tidak menjadi masalah," ungkap Kalapas Sukamiskin Bandung, Mashudi, di Lapas Sukamiskin, Jalan AH.Nasution 114, Bandung, Rabu (17/8/2005).Para tahanan GAM ini mengaku merasa bahagia dan bersyukur atas kebijakan pemberian remisi tersebut. Untuk menghormati pemberian remisi tersebut, salah seorang mantan Juru Runding GAM, Tengku Muhamad Usman Lampoh Awe memakai jas safari berwarna biru dengan sepatu mengkilap. Penampilannya terlihat seperti layaknya seorang pejabat bukan seorang tahanan. Sedangkan para tahanan GAM termasuk tahanan kriminal lainnya tetap memakai pakaian seragam khas penjara berwarna biru.Saat di dalam lapas para wartawan diperkenankan untuk melihat ruang isolasi mantan Juru Runding GAM ini. Ruang isolasi didalamnya terdapat tiga ruang kamar tidur yang diisi masing-masing oleh ketiga mantan Juru Runding GAM tersebut. Termasuk satu ruang kamar yang difungsikan sebagai tempat mandi cuci kakus.Ruang kamar tidur mereka kecil. Panjang sekitar 2 meter dan lebar sekitar 1,5 meter. Di dalam ruang kamar kecil ini tampak terlihat barang-barang milik pribadi mereka. Namun isinya terlihat berantakan.Sementara itu remisi ini juga diberikan kepada 7.875 tahanan di Jawa Barat.Tahanan ini mendapatkan remisi umum I atau masih menjalani sisa pidananya sekitar 5.974 orang. Sedangkan remisi umum II atau pengurangan masa pidana dan bebas pada hari ini diberikan kepada 1.544 orang."Di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sendiri saat ini jumlah penghuninya sekitar 564 tahanan. Kita membebaskan 25 tahanan,"ungkap Mashudi.
(jon/)











































