Ditahan KPK, Pengacara Lucas Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri

Ditahan KPK, Pengacara Lucas Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 02 Okt 2018 01:08 WIB
Ditahan KPK, Pengacara Lucas Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri
Lucas, pengacara Eddy Sindoro (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - KPK menahan pengacara Lucas selaku tersangka dugaan merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas membantah dirinya membantu Eddy melarikan diri.

Lucas keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018) pukul 00.08 WIB.

Dia mengenakan rompi tahanan oranye. Eddy mengaku tak tahu soal pelarian Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya terus terang, proses penyidikan dan pemeriksaan dari KPK, saya jujur bahwa saya tidak tahu apa. Menurut saya, apa yang dituduhkan kepada saya bahwa saya menghalangi penyidikan, dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia, keluar ke Indonesia, kemudian keluar dari Indonesia, saya tidak tahu. Sampai saat ini saya tidak ditunjukkan bukti bahwa saya ada hal seperti itu," ucapnya.


Dia mengaku tak tahu soal keberadaan Eddy. Lucas mengatakan bakal menempuh segala upaya hukum terkait kasusnya.

"Segala upaya hukum akan kami lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka. Dia diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro.

"Menetapkan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Senin (1/10/2018).

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Saut mengatakan Lucas diduga membantu pelarian diri Eddy.

"Menghindarkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap petugas Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Dia diduga menghalangi ESI masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia dan diduga membantu ESI ke luar negeri," ujar Saut.


KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada panitera PN Jakpus saat itu, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima.

Penetapan Eddy sebagai tersangka tersebut didasari atas pengembangan kasus pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2016. Ketika itu Edy Nasution ditangkap bersama karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.



Saksikan juga video 'Eks Kepala BPPN Ajukan Banding, Jaksa KPK Pikir-pikir':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/jor)


Berita Terkait