Ba'asyir, Rahardi Ramelan dan Beddu Amang Dapat Kado Remisi
Rabu, 17 Agu 2005 11:17 WIB
Jakarta - LP Cipinang bagi-bagi remisi. Tak terkecuali Abu Bakar Ba'asyir. Dia dapat jatah remisi 4 bulan 15 hari. Rahardi kebagian remisi 2 bulan 4 hari. Sedangkan Beddu Amang dapat remisi 7 bulan.Abu Bakar Ba'asyir dikenakan vonis 2 tahun 6 bulan atas konspirasi dalam peledakan bom Bali tahun 2002 silam. Rahardi Ramelan divonis penjara dua tahun karena kasus korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 54,6 miliar. Sedangkan, Beddu Amang dikenakan vonis empat tahun dalam kasus korupsi tukar guling Goro,Hal ini disampaikan Kalapas LP Cipinang Dedy Sutardi di LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/8/2005).Narapidana yang dapat remisi umum sebanyak 2.150 orang. Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus. Remisi ini diberikan pada tahanan yang sudah ditahan selama setahun lebih dan berkelakukan baik serta tidak melakukan pelanggaran di lapas.Remisi dasawarsa diberikan kepada 2.537 narapidana. Remisi dasawarsa diberikan pada semua tahanan dan diberikan setiap 10 tahun sekali. Besarnya seperduabelas dari masa tahanan dan maksimal 3 bulan.Sedangkan tahun ini jumlah narapidana yang bebas bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI di LP Cipinang berjumlah 344 orang. Narapidana di LP Cipinang berjumlah 2.587 orang dan tahanan 1.560 orang. Total penghuni LP Cipinang ada 4.147 orang.Tak Ada IntervensiMeski Australia mengecam keras pemberian remisi bagi Ketua Mejelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir, LP Cipinang tak gentar. Sang ustadz pun tetap dapat jatah remisi 4 bulan 15 hari.Kalapas LP Cipinang Dedy Sutardi menjelaskan pemberian remisi bagi Ba'asyir karena yang bersangkutan taat beribadah dan berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran."Tidak ada intervensi di sini. Kami tetap pada aturan, setiap tahun dapat remisi kalau nggak saya yang dituntut nanti," ujarnya.Dedy memperkirakan Ba'asyir yang divonis 2 tahun 6 bulan atas konspirasi dalam pengeboman Bali tahun 2002 silam ini akan bebas pada tahun 2006. "Persisnya masih dihitung kalau tidak salah bulan enam karena dihitung dari masa tahanan," ujarnya.
(aan/)











































