"Tersangka inisial ZH ditangkap petugas di Jalan Angkasa Dalam 1, RT 10 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kemayoran Selatan, Jakarta Pusat," kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto kepada wartawan, Senin (1/10/2018).
Penangkapan bandar pemasok narkoba di Medan ini berawal dari tertangkapnya sejumlah orang yang berhubungan dengan ZH, yakni sopir Z serta dua kurir F dan A, pada 28 dan 29 Agustus 2018 di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari tertangkapnya dua kurir dan istri serta sopir tersangka ZH saat membawa sabu seberat setengah ons," kata Dadang.
Dalam pemeriksaan, Z serta F dan A mengakui barang haram ini milik ZH. Rencananya mereka akan mengedarkan di sejumlah lokasi hiburan malam dan perkampungan narkoba di Medan.
Dadang menambahkan, ZH menjadi buron sejak beberapa tahun lalu. Saat diinterogasi petugas di TKP, tersangka ZH mengakui semua barang haram yang disita dari dua kurir.
"Tersangka sulit ditangkap dan sangat licin," tambahnya. (nkn/nkn)











































