"Karena ini force majeure, usulan ini akan kami pertimbangkan. Bagaimana, apakah dihentikan atau tidak," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat dulu karena di undang-undang, kampanye sudah dimulai, di PKPU juga. Apakah kemudian, demi kebajikan bersama, karena ini force majeure juga kan," kata Bagja.
"Kita juga harus tanya-tanya ke KPU (apakah) juga merasakan demikian," sambungnya.
Dia mengatakan, bila nantinya tahapan kampanye jadi dihentikan, pengawasan tetap berlangsung agar nantinya tidak ada parpol atau peserta pemilu yang menyalahi aturan.
"Tapi, walau tahapan dihentikan, pengawas juga bekerja, karena siapa tahu ada yang curi start. Jadi ini harus diperhatikan juga, kalau pengawas agak sulit dihentikan," kata Bagja.
Meski begitu, Bagja mengatakan nantinya tidak ada penundaan bagi jadwal pemungutan suara. Menurutnya, pemungutan suara tetap dapat dilakukan dengan menggunakan lahan kosong sebagai tempat pemungutan suara.
"Tidak (pemungutan suara pemilu tidak ditunda), tetap harus berjalan. Kita bisa gunakan kantor-kantor pemda dan space yang kosong, karena ini berkaitan dengan dokumen saja," tuturnya.
KPU telah berbicara terkait usulan penundaan kampanye tersebut. KPU mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan.
"Tidak mungkin kita hentikan tahapan kegiatan kampanye," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu mengatakan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang. Jadi, menurutnya, KPU tidak dapat menghentikan atau mengubah jadwal tersebut. (dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini