"Saran itu datang dari seorang mantan presiden yang sangat kami hormati. Itu sangat layak dan tepat," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin, kepada detikcom, Senin (1/10/2018).
Meski demikian, Ngabalin menambahkan pelarangan itu merupakan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu. Maka semua pihak perlu menyerahkan keputusan formal terkait kampanye kepada KPU dan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, SBY berbicara soal saran politik itu. Pernyataan SBY disampaikan dalam video berdurasi 3,20 menit seperti dilihat detikcom, Minggu (30/9/2018).
"Dan dalam keadaan seperti ini, saya berpendapat dan menyarankan agar untuk sementara waktu, paling tidak untuk Sulteng, di Palu, di Donggala dan di sekitarnya itu kegiatan kampanye pemilu dihentikan," ujar SBY.
Namun KPU selaku penyelenggara pemilu menyatakan periode kampanye tak bisa disetop. Tahapan kampanye berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang. Jadi, menurutnya, KPU tidak dapat menghentikan atau mengubah jadwal tersebut.
"Tidak mungkin kita hentikan tahapan kegiatan kampanye," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Masa kampanye dimulai pada 23 September lalu hingga 13 April 2019. (dnu/fjp)











































