KPI Ingatkan Batasan Peliputan Bencana

KPI Ingatkan Batasan Peliputan Bencana

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 01 Okt 2018 17:23 WIB
KPI Ingatkan Batasan Peliputan Bencana
Ketua KPI Yuliandre Darwis (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat edaran yang berisi batasan peliputan bencana. KPI meminta pemberitaan terkait bencana tak menambah dampak negatif bagi para korban.

"Dibutuhkan batasan-batasan tertentu agar lembaga penyiaran tidak menambah atau menimbulkan dampak negatif terhadap korban bencana maupun masyarakat," tulis Ketua KPI Yuliandre Darwis dalam surat edaran yang diterima detikcom, Senin (1/10/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut bernomor 515/K/KPI/31.2/10/2018 yang ditandatangani hari ini. Pada surat itu, KPI juga meminta seluruh pemberitaan diverifikasi dengan benar.

"Ruang lingkup surat edaran ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi serta batasan-batasan dalam menayangkan peliputan bencana di lembaga penyiaran," kata Yuliandre.



Berikut ini hal yang diwajibkan dan dilarang dalam peliputan bencana oleh KPI:

1. Wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat;

2. Dilarang:
a. Menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya,
b. Menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
c. Mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber;
d. Menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau
e. Menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh

3. Wajib menampilkan narasumber kompeten dan tepercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.




Tonton juga 'Lokasi Bencana Berat, Proses Evakuasi Korban Palu Terkendala':

[Gambas:Video 20detik]

(bag/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads