"Dibutuhkan batasan-batasan tertentu agar lembaga penyiaran tidak menambah atau menimbulkan dampak negatif terhadap korban bencana maupun masyarakat," tulis Ketua KPI Yuliandre Darwis dalam surat edaran yang diterima detikcom, Senin (1/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ruang lingkup surat edaran ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi serta batasan-batasan dalam menayangkan peliputan bencana di lembaga penyiaran," kata Yuliandre.
Berikut ini hal yang diwajibkan dan dilarang dalam peliputan bencana oleh KPI:
1. Wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat;
2. Dilarang:
a. Menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya,
b. Menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
c. Mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber;
d. Menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau
e. Menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh
3. Wajib menampilkan narasumber kompeten dan tepercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.
Tonton juga 'Lokasi Bencana Berat, Proses Evakuasi Korban Palu Terkendala':
(bag/imk)











































