"Banyak partai yang sudah punya mobil-mobil seperti ambulans (berlogo) itu boleh," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan tidak mungkin dikletek dulu, jadi kalau untuk jenis-jenis mobil yang memang di-branding untuk kepentingan sosial tentu saja diperbolehkan, itu sesuai dengan aturan KPU," ujar Wahyu.
"Tapi untuk atribut yang lain itu tidak boleh, kenapa tidak boleh karena itu bukan metode kampanye," sambungnya.
Menurut Wahyu, atribut kampanye dalam bantuan tidak masuk metode kampanye. Metode kampanye telah diatur berupa pertemuan terbatas hingga tatap muka. Sedangkan bantuan kemanusiaan tidak bisa dikaitkan dengan aktivitas politik.
"Kan metode kampanye ada, tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, pemasangan APK. Jadi titik-titik yang perlu kita tegaskan itu bencana, jadi pendekatannya kemanusiaan, kalau kemanusiaan itu nonpolitik, baik politik sebagai aktivitas maupun sebagai simbol," kata Wahyu.
Tonton juga 'Mana yang Harus Didahulukan, Mobil Damkar atau Ambulans?':
(dwia/imk)











































