"Etikanya kan, secara moral etika sedang berduka. Lebih baik memberikan bantuan," kata Tjahjo, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).
Tjahjo mengatakan Ditjen Otonomi Daerah telah mengirim surat pada KPU terkait hal tersebut. Akan tetapi jika partai politik mau mengirimkan bantuan tidak masalah asalkan tidak sambil berkampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lewat Pak Dirjen Otda, membuat surat kepada KPU. Kalau bisa kampanye di sana sementara dihentikan dulu. Soal partai politik mau memberikan bantuan, ya terima kasih. Tapi tidak kampanye dululah sampai suasana tenang. Apalagi sekarang masih berduka. Saya kira tidak mengganggu tahapan tahapan," ungkap Tjahjo.
Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono mengamini hal tersebut. Menurutnya tidak etis apabila ada kampanye meminta dukungan terhadap salah satu calon sementara masyarakat sedang kesulitan.
"Saya sudah WA menunggu keputusan, jadi memang secara moral kalau kampanye di tempat bencana sementara orang kesulitan makan, minum dan tempat tinggal tidak etis. Pilih lah presiden A, presiden B kan nggak pas," ujar Soni.
Jika KPU setuju maka tidak boleh ada atribut partai di sumbangan yang diberikan pada korban gempa Sulteng. Namun nantinya tetap KPU atau Bawaslu yang menentukan apakah setuju dengan larangan kampanye itu.
"Jadi sekali lagi jangan terlalu ruwet berpikirnya moralitas antara pantas dan tidak pantas, itu silahkan dinilai namanya tidak boleh kampanye. Kalau andai disetujui KPU ya artinya semua atribut partai, nomor, paslon nggak ada," ujarnya.
"Ini yang mengatakan boleh nggak boleh KPU dan Bawaslu, yang penting hubungan kita Kemendagri menilai nggak pas ada kampanye di daerah bencana. Masa orang mau nyumbang bencana gambarnya paslon," imbuhnya. (yld/rvk)











































