Polri soal Penjarahan di Palu: Keterlaluan, Kami Tindak!

Polri soal Penjarahan di Palu: Keterlaluan, Kami Tindak!

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 01 Okt 2018 14:07 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Polisi akan menindak tegas pelaku penjarahan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Apa pun itu, bagi Polri, penjarahan melanggar hukum.

"Ini situasi dalam kondisi darurat bencana. Kalau keterlaluan, ditindak!" ucap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).

Dia menyebutkan keterlaluan yang dimaksud seperti menjarah produk yang bukan kebutuhan pokok, seperti barang elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dia pun mengimbau warga tidak melakukan penjarahan. "Iya ini kan ada undang-undangnya. Kami mohon dengan sangat kepada masyarakat, jangan melakukan itu karena itu pelanggaran hukum," sambung Setyo.

Setyo menjelaskan polisi akan melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak dapat diimbau. "Kita persuasif dulu tapi kalau nggak bisa baru ditindak," tutup dia.



Saksikan juga video 'Jokowi dan Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Penjarahan di Palu!':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads