"Ini situasi dalam kondisi darurat bencana. Kalau keterlaluan, ditindak!" ucap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
Dia menyebutkan keterlaluan yang dimaksud seperti menjarah produk yang bukan kebutuhan pokok, seperti barang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengimbau warga tidak melakukan penjarahan. "Iya ini kan ada undang-undangnya. Kami mohon dengan sangat kepada masyarakat, jangan melakukan itu karena itu pelanggaran hukum," sambung Setyo.
Setyo menjelaskan polisi akan melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak dapat diimbau. "Kita persuasif dulu tapi kalau nggak bisa baru ditindak," tutup dia.
Saksikan juga video 'Jokowi dan Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Penjarahan di Palu!':
(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini