Dapat Surat e-Tilang Salah Alamat, Begini Cara Urusnya

Dapat Surat e-Tilang Salah Alamat, Begini Cara Urusnya

Eva Safitri - detikNews
Senin, 01 Okt 2018 13:43 WIB
Ilustrasi penerapan e-tilang (Foto: Pradita Utama)
Jakarta - Surat penilangan pada sistem e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat yang sesuai pada STNK. Jika mendapati surat salah alamat, hal itu bisa diurus ke Samsat terdekat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan hal itu dikhawatirkan bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan, namun identitas STNK masih pemilik lama. Maka pemilik lama tersebut harus tetap konfirmasi ke Samsat untuk mengupdate data.

"Ya tetap si pemilik yang lama, datang ke Samsat untuk mengubah data. Konfirmasi itu untuk menjelaskan kalau itu sudah saya jual Pak ke si B. Mereka bilang ke samsat update data, konfirmasi dengan memberi alamat si pemilik baru," ujarnya kepada wartawan di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (1/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Setelah itu polisi mengirim ulang surat konfirmasi tersebut ke alamat pemilik baru. Jika tidak ada kejelasan polisi langsung memblokir STNK tersebut.

"Kita kirim lagi surat konfirmasi ke alamat itu, kalau memang dia nggak jelas alamatnya kita langsung blokir STNK-nya," jelas Yusuf.

Oleh karena itu, Yusuf mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar meregistrasi dengan menambahkan nomor telepon dan alamat email yang valid ke Samsat. Hal itu guna, memudahkan proses konfirmasi.

"Mulai 1 Oktober 2018 ini kita sampaikan kepada para pemilik kendaraan, untuk mencantumkan di formulir yang ada di Samsat itu nomer telepon sama alamat email, itu untuk memudahkan konfirmasi," tuturnya.



Kemudian jika mobil yang melanggar itu merupakan mobil sewa. Polisi tetap mengirimkan surat tilang ke alamat tertera pada STNK dalam hal ini yang merupakan perusahaan mobil tersebut.

"Perusahan kan atas yang punya mobil. Tapi yang bertanggung jawab kan urusan perusahan dengan mereka (yang meminjam mobil), yang bayar denda itu kan bukan harus yang punya mobil. Siapa aja boleh yang penting denda itu terbayar," jelas Yusuf.

Uji coba e-tilang mulai diberlakukan hari ini selama 30 hari. Selama uji coba ini Yusuf mengatakan belum ada penindakan. Uji coba dilakukan untuk menajamkan CCTV dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Belum (ada penindakan). (Untuk sosialisasi) Nanti juga ada plang pemberitahuan bahwa anda memasuki kawasan CCTV," jelasnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads