Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan, pada tahapan pertama, kamera akan menangkap jika adanya pelanggaran, misalnya ada kendaraan yang keluar dari garis dalam kondisi lampu merah. Lalu, para petugas akan menganalisis pelanggaran apa yang dilakukan oleh kendaraan tersebut.
"Petugas kita akan verifikasi, setelah verifikasi, lalu kita temukan ini mobil yang dilanggar kamera ini pelanggaran apa sih, pasal berapa, sudah memenuhi unsur belum kalau ini dikatakan pelanggaran," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (1/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, jika tindakan itu telah memenuhi unsur pelanggaran, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera sesuai STNK dari pelat mobil yang melanggar tersebut. Surat konfirmasi ini bertujuan memastikan, saat terjadi pelanggaran, si pemilik adalah pengemudinya.
Penerbitan surat konfirmasi dikirim sampai batas waktu 10 hari ke pemilik kendaraan.
"Estimasi 3 hari adalah proses pengiriman dari kantor pos ke alamat, kemudian diterima ke alamat dan 7 hari adalah masa pemilik kendaraan memberikan klarifikasi atau mengkonfirmasi siapa yang sebenarnya pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran," ucapnya. (rvk/asp)











































