Begini Cara Polisi Tindak Pengendara di Sistem E-Tilang

Begini Cara Polisi Tindak Pengendara di Sistem E-Tilang

Eva Safitri - detikNews
Senin, 01 Okt 2018 12:44 WIB
Begini Cara Polisi Tindak Pengendara di Sistem E-Tilang
Kamera pemantau pengendara (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Sistem e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di kawasan Sudirman-Thamrin berlaku mulai hari ini. Ada tiga tahapan dalam sistem penilangan elektronik ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan, pada tahapan pertama, kamera akan menangkap jika adanya pelanggaran, misalnya ada kendaraan yang keluar dari garis dalam kondisi lampu merah. Lalu, para petugas akan menganalisis pelanggaran apa yang dilakukan oleh kendaraan tersebut.

"Petugas kita akan verifikasi, setelah verifikasi, lalu kita temukan ini mobil yang dilanggar kamera ini pelanggaran apa sih, pasal berapa, sudah memenuhi unsur belum kalau ini dikatakan pelanggaran," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (1/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kemudian, jika tindakan itu telah memenuhi unsur pelanggaran, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera sesuai STNK dari pelat mobil yang melanggar tersebut. Surat konfirmasi ini bertujuan memastikan, saat terjadi pelanggaran, si pemilik adalah pengemudinya.



Penerbitan surat konfirmasi dikirim sampai batas waktu 10 hari ke pemilik kendaraan.

"Estimasi 3 hari adalah proses pengiriman dari kantor pos ke alamat, kemudian diterima ke alamat dan 7 hari adalah masa pemilik kendaraan memberikan klarifikasi atau mengkonfirmasi siapa yang sebenarnya pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran," ucapnya. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads