"Nanti koordinasi itu akan dilakukan Menko Polhukam," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, kepada detikcom, Senin (1/10/2019).
Dia menyampaikan Presiden telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi untuk membuka masuknya bantuan dari negara-negara lain demi pemulihan kondisi pasca-gempa dan tsunami di Donggala dan Palu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam, Presiden @jokowi mengizinkan kami untuk menerima bantuan internasional untuk menanggapi bencana darurat dan pemulihannya. Saya membantu mengkoordinasikan bantuan dari pihak swasta seluruh dunia. Silakan berkirim pesan ke saya di akun media sosial atau email: tom@bkpm.go.id #PaluTsunami #PALUDONGGALA," demikian cuit Tom Lembong pukul 08.37 WIB.
Adapun Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, menjelaskan pendeklarasian pembukaan untuk bantuan internasional seperti ini tak harus didahului penetapan status bencana nasional. Maka, hingga saat ini, gempa bumi dan tsunami di Palu, Donggala, dan likufaksi di sekitarnya bukanlah bencana nasional.
"Declare bantuan internasional itu tidak harus status bencana nasional. Presiden tidak men-declare status bencana nasional. Jadi gempa dan tsunami di Sulteng bukan bencana nasional," tutur Sutopo.
Saksikan juga video 'Pemprov DKI Sumbang Rp 60 Miliar untuk Korban Gempa Sulteng':
(dnu/fjp)











































