"Saya membenarkan bahwa Pak Presiden membuka ruang bantuan dari luar negeri untuk penanganan gempa Donggala sesuai kebutuhan untuk disampaikan ke Bu Menteri Luar Negeri (Retno LP Marsundi)," kata juru bicara presiden, Johan Budi, Senin (1/10/2018).
Hal ini juga diinformasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dia menyatakan telah berkomunikasi dengan Retno, yang tengah berada di Amerika Serikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru saja japri dengan Bu Menlu di New York. Beliau mengatakan bahwa Presiden telah menyatakan menerima bantuan internasional sesuai kebutuhan kita. Artinya, kita 'welcome' dengan tawaran internasional," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam keterangan tertulis, Senin (1/10).
Kini mekanisme dan prosedur sedang disiapkan BNPB dan Kementerian Luar Negeri. Dia menjelaskan pendeklarasian pembukaan untuk bantuan internasional demi bencana tak harus didahului dengan penetapan status bencana nasional. Maka hingga saat ini, gempa bumi dan tsunami di Palu, Donggala, dan likufaksi di sekitarnya bukanlah bencana nasional.
"Declare bantuan internasional itu tidak harus status bencana nasional. Presiden tidak men-declare status bencana nasional. Jadi gempa dan tsunami di Sulteng bukan bencana nasional," tutur Sutopo.
Saksikan juga video 'FPI Galang Dana untuk Korban Gempa Sulteng':
(dnu/fjp)