FPDIP: Beberapa Butir MoU RI-GAM Melanggar UU

FPDIP: Beberapa Butir MoU RI-GAM Melanggar UU

- detikNews
Rabu, 17 Agu 2005 07:18 WIB
Jakarta - Beberapa butir Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah RI dan GAM merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang (UU). Butir-butir itu di antaranya mengenai kewenangan Aceh Monitoring Mission (AMM), pemberian amnesti dan grasi bagi anggota GAM, dan penetapan tingkat suku bunga."Ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap perundangan-undangan. Beberapa butir telah melanggar UU," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Gayus Lumbuun kepada detikcom ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (16/8/2005).Gayus menyoroti kewenangan AMM. Dengan begitu luasnya kewenangan AMM, yakni penentu keputusan atas dua pihak yang bersengketa, maka hal itu melanggar UU. Seharusnya, Presiden sendiri yang menentukan keputusan tersebut."Ini melanggar kedaulatan. Kedaulatan dan kekuasaan sepenuhnya ada di tangan Presiden, bukan di AMM," tegas Gayus.Begiu juga mengenai amnesti dan grasi terhadap anggota GAM. Menurut Gayus, pemberian amnesti seharusnya mendapat persetujuan DPR. Sedangkan grasi juga harus mendapat pertimbangan dari MA. "Tapi hal ini tidak terjadi. Konsultasi baru akan dilakukan setelah perjanjian perdamaian dilaksanakan," jelasnya.Pelanggaran terhadap UU juga terjadi pada butir MoU mengenai keberhakan Aceh untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Gayus berpendapat, penetapan tingkat suku bunga merupakan kewenangan Bank Indonesia. "Ini menunjukkan negara dalam negara. Berarti mendudukkan GAM setara dengan pemerintah," tukasnya.Ketika ditanya apakah PDIP akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Gayus mengatakan, sikap PDIP belum ke arah sana. PDIP mengembalikan ke masyarakat untuk memahami permasalahan ini. "PDIP sejak lama untuk transparan mengenai draf itu. Kita kembalikan ke masyarakat untuk melihat hal ini," ujarnya.Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru berpendapat, tidak ada satu pasal pun dalam UU yang dilanggar terkait dengan penandatanganan MoU antara RI dan GAM. MoU yang ditandatangani itu semua isinya terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu, telah diberikan batasan yang tegas mengenai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (atq/)


Berita Terkait