Wapres: Tidak Ada MoU RI-GAM yang Melanggar UU

Wapres: Tidak Ada MoU RI-GAM yang Melanggar UU

- detikNews
Rabu, 17 Agu 2005 01:04 WIB
Jakarta - Memorandum of Undestanding (MoU) antara RI dan GAM terus menuai kritik di sejumlah kalangan karena melanggar undang-undang (UU). Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru berpendapat tidak ada satu pasal pun dalam UU yang dilanggar terkait dengan penandatanganan MoU itu."Tidak perlu dikhawatirkan, karena tidak ada satu pun pasal undang-undang (UU) dilanggar" kata Kalla dalam acara Tasyakuran 60 Tahun Kemerdekaan RI dan Penyelesaian Aceh Secara Damai Dalam Bingkai NKRI yang diadakan oleh DPP Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Selasa (16/8/2005). Hadir pula dalam acara itu sejumlah pengurus DPP Partai Golkar termasuk Ketua DPR Agung Laksono.Kalla memberikan jawaban atas berbagai komentar miring dan kritikan dari sejumlah masyarakat. Kritik itu berupa isi dari MoU antara pemerintah RI dengan GAM yang bertentangan dengan UU.Menurut Kalla, ada dua pandangan di masyarakat mengenai MoU. Pandangan itu adalah mereka yang berpikiran negatif dan pesimis yang menganggap MoU sebagai kekalahan. Sedangkan bagi yang berpikiran optimis, hal ini berarti sebuah kemajuan. Kalla menyatakan, MoU yang ditandatangani itu semua isinya terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu, telah diberikan batasan yang tegas mengenai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah."Yang paling pokok saya katakan bahwa soal pemerintahan itu dilaksanakan seluruhnya oleh Pemda Aceh kecuali 6 hal," jelas Kalla.Enam hal itu adalah soal luar negeri, keamanan nasional, fiskal, moneter, agama dan peradilan. Kewenangan terhadap enam hal ini, lanjut Kalla, merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. "Ini gaya bahasa orang yang tidak baca UU. Padahal ini sama dengan UU Nomor 32 mengenai Pemda. Di luar enam itu semuanya kewenangan masyarakat Aceh," urai Kalla.Dalam UU Otonomi NAD dan UU Otsus Papua pun, menurut Kalla, ada pasal yang membolehkan lambang daerah dan hymne. "Teman-teman tidak baca UU Nomor 18 Tahun 2001 mengenai Otonomi di Aceh dan UU Otsus di Papua itu. DKI kan ada lambangnya yang monas itu. Lagunya Jaya Raya. Setiap HUT DKI dinyanyikan semua daerah dan ada lambangnya," jelas Kalla.Seusai acara, rombongan Wapres beserta Ketua DPR menuju bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput delegasi pemerintah RI yang kembali dari Helsinki, Finlandia. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads