Pilkada Ulang Bitung Harus Tunggu Putusan Pengadilan
Selasa, 16 Agu 2005 22:05 WIB
Jakarta - Sesuai aturan perundang-undangan, pemungutan suara ulang dalam proses pilkada tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh KPUD. Untuk melakukan pemungutan suara ulang, KPUD harus menunggu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap."Pilkada ada aturan mainnya. Pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang membuktikan adanya kekeliruan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Sekretaris Jenderal Depdagri Progo Nurdjaman kepada wartawan di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2005). Seperti diketahui, KPUD Kota Bitung, Sulawesi Utara akan melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. Hal ini dilakukan setelah pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada Walikota Bitung mendesak dilakukannya pemungutan suara ulang. Menurut Progo, pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan di TPS-TPS yang bermasalah. Pemungutan suara ulang itu pun harus melalui pembuktian pengadilan. "Kalau belum ada putusan pengadilan, jangan dilakukan pemungutan ulang dulu," ujar Progo. Progo meminta semua pihak mengembalikan masalah pilkada kepada aturan perundangan. Pasangan calon yang merasa dirugikan dalam pilkada, lanjutnya, harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi dengan membawa bukti-bukti kekeliruan. "KPUD dapat melakukan pemungutan suara ulang, apabila sudah ada pembuktian di pengadilan" tegas Progo yang juga Ketua Harian Desk Pilkada Pusat.Secara terpisah, pendapat yang sama dilontarkan Ketua Tim Advokasi pasangan pemenang Pilkada Kota Bitung, Milton Kansil-Dirk Lengkong, Yanto Herliyanto. Dia berpendapat, KPUD harus mengikuti aturan pilkada dengan segera menetapkan hasil pilkada. "Rapat pleno penetapan suara harus segera dilakukan. Jika tidak dilakukan, berarti KPUD melanggar UU. KPUD harus melanjutkan tahapan pilkada," harapnya.Dia menyarankan agar KPUD terlebih dahulu menetapkan pasangan terpilih pilkada. Jika ada pasangan calon yang tidak setuju atas ketetapan KPUD tersebut maka mereka dapat mengajukan gugatan hukum. "Biar pengadilan yang memutuskan. Bukan aksi massa yang menentukan," tukasnya.
(atq/)











































