Ada Bau Korupsi Lagi di Bank Mandiri?
Selasa, 16 Agu 2005 20:40 WIB
Jakarta - Bank Mandiri agaknya sangat lekat dengan kasus dugaan korupsi. Setelah tersandung kasus kredit macet, kini bank plat merah itu tersandung kasus lagi dalam pengambilalihan Bank Merincorp. Dirut Bank Mandiri Agus Martowardjojo dan mantan Dirut Bank Mandiri Robby Djohan disebut-sebut tersangkut dalam kasus ini. Dalam kasus ini Bank Exim yang saat ini dimerger menjadi Bank Mandiri diduga mengalami kerugian sekitar US$ 40 juta atau sekitar Rp 299 miliar. Berdasarkan data yang diperoleh detikcom dari sebuah sumber menyebutkan, pada tahun 1999 Direktur Utama Bank Exim ketika itu dijabat Agus Martowardjojo mengambilalih saham Sumitomo Bank sebesar 26 persen di Bank Merincorp. Proses pengambilalihan dinilai bermasalah karena Bank Exim yang kini berubah menjadi Bank Mandiri harus menanggung utang di Sumitomo Bank di di Bank Merincorp sebesar US$ 30 juta. Selain itu, Bank Mandiri (baca Bank Exim) juga harus menanggung risiko kemacetan placement (penempatan dana sebesar US$ 40 juta atau Rp 299 miliar. Bank Mandiri juga harus membayar kewajiban Merincorp kepada pihak ketiga sebesar Rp 163 miliar.Data juga menyebutkan Merincorp yang sahamnya sebesar 74 persen dikuasai Bank Exim dan sisanya sebanyak 26 persen dimiliki Sumitomo Bank oleh Bank Indonesia sempat dinyatakan mengalami negatif spread alias bermasalah. Saat krisis menimpa pada tahun 1997 Merincorp memiliki rasio kecukBank Mandiri agaknya sangat lekat dengan kasus dugaan korupsi. Setelah tersandung kasus kredit macet, kini bank plat merah itu tersandung kasus lagi dalam pengambilalihan Bank Merincorp. upan modal (CAR) pada posisi negatif. Pada November 1998 CAR-nya berada pada rasio negatif 22,71 persen. Tak cuma itu Bank Indonesia menduga ada kredit macet sebesar Rp 337 miliar.Kemudian pada Desember 1998, CAR Merincorp kembali berada pada posisi negatif 31,4 persen. Padahal ketika itu BI mematok CAR sebesar 4 persen. Untuk memenuhinya, Bank Mandiri sebagai pemegang mayoritas saham harus menyetor sebesar Rp 294,3 miliar dan Sumitomo sebesar 87,65 miliar.Belakangan Sumitomo tak bersedia menyetor dananya di Merincorp. Jika dana itu tak disetor maka Merincorp terancam dilikudiasi.Akhirnya pada Februari tahun 1999 Komisaris Utama Bank Exim Robby Djohan bertemu dengan GM Yasuji Sumitomo. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan, Bank Exim mengambil alih 26 persen saham Sumitomo sehingga Merincorp menjadi milik penuh Bank Exim. Bank Exim pun menanggung risiko atas kondisi Merincorp yang sudah negatif equity.Pinjaman Sumitomo kepada Merincorp yang sebesar US$ 30 juta pun dialihkan ke Bank Exim/Bank Mandiri. Padahal sebenarnya Bank Exim tidak perlu memiliki kewajiban terhadap Sumitomo ini. Dengan demikian Sumitomo terhindar dari tanggungjawab akibat kondidi Merincorp yang sudah negatif. Selain Robby Djohan dan Agus Martowardjojo yang tersandung kasus ini juga ada nama Komisaris Utama Bank Mandiri Binhadi, Edwin Gerungan dan I Wayan Agus Mertayasa dan Cholili Hasan yang ikut menandatangani pengalihan utang Sumitomo di Merincorp.Setidaknya ada beberapa pelanggaran yakni menggunakan aset Bank Exim sebesar Rp 299 miliar di luar kewenangan dengan melanggar prosedur untuk menguntungkan Sumitomo. Novasi kredit Merincorp yang sebesar US$ 30 juta juga melanggar prosedur. Pelanggaran lainnya adalah pemberian kredit kepada Merincorp adalah pelanggaran BMPK dan prinsip kehati-hatian serta prosedur pemberian kredit. Semua pelanggaran itu dapat dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 3 tahun 100 jo UU Nomor 20 tahun 2000 tentang tindak pidan korupsi.Anggota Komisi XI DPR Hafiz Zawawi kepada detikcom menyatakan, ada beberapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam pengambilalihan Merincorp. "Siapa komisaris dan direksi Bank Exim pada saat itu harus bertanggungjawab. Kenapa barang buruk seperti itu diambil alih," kata politisi Golkar ini.Hafiz menilai jika memang terjadi pelanggaran maka kasus ini segera diusut oleh pihak berwenang dalam hal KPK atau Kejaksaan Agung. "Ini adalah kasus lama yang baru muncul. Dan penegak hukum harus mengusutnya," ujar Hafiz.
(mar/)











































