Wuih, Tommy Dapat Remisi Setahun Lebih 5 Hari
Selasa, 16 Agu 2005 20:01 WIB
Semarang - Tahun ini, berkah istimewa didapatkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Anak bungsu mantan Presiden Soeharto yang terlibat dalam pembunuhan hakim Syaifuddin Kartasasmita ini mendapat remisi (pengurangan hukuman) lebih dari biasanya yakni, setahun 5 hari."Tomy kan seperti napi lainnya. Ya pasti dapat remisi. Tahun ini dia (Tommy) dapat 11 bulan 35 hari," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Depkum HAM Jateng F Soetomo Rahardjo ketika ditemui di kantornya, Jl. DR Cipto, Semarang, Selasa (16/8/2005).Soetomo tidak merinci soal jumlah remisi terhadap Tommy. Diperkirakan, besarnya pengurangan hukuman itu dihitung berdasarkan akumulasi beberapa jenis remisi yakni remisi Agustusan (maksimal 7 bulan), umum (1 bulan), dan dasawarsa HUT RI (3 bulan). Ketika ditanya soal perkiraan habisnya masa hukuman Tommy, Soetomo menjelaskan, penahanan Tommy akan habis pada tahun 2009. Tapi dia bisa bebas bersyarat pada tahun 2007. Itu bisa terjadi jika selama masa hukuman, Tommy menjaga kelakuanbaiknya dan tidak terlibat perkara lain."Tapi itu rumit urusannya. Bebas bersyarat itu bisa dilakukan jika ada yang menjamin napi pasca dibebaskan. Persyaratannya juga banyak. Sekarang Tommy belum berhak mengusulkan bebas bersyarat," katanya.Tentang remisi napi-napi lain di Jateng, Soetomo menjelaskan, pada peringatan 17 Agustus tahun ini terdapat 2.963 orang yang mendapat remisi umum. Kemudian terdapat 514 napi yang bebas langsung. Sehingga total napi yang mendapat remisi sebanyak 3.477 orang."Itu sudah termasuk 229 tahanan GAM yang ada di sini. Baik GAM maupun tahanan atau napi biasa, kami perlakukan sama," tandasnya.Menurut data Depkum HAM Jateng, sebelum dikurangi napi yang bebas langsung, terdapat 6.869 napi dan tahanan yang tersebar di berbagai LP di Jateng. Mereka terdiri dari 4.246 napi dan 2.623 tahanan.
(atq/)











































