KPUD Depok Serahkan Permohonan Memori PK ke PT Jabar
Selasa, 16 Agu 2005 18:09 WIB
Jakarta -
Tim Kuasa Hukum KPUD Jawa Barat (Jabar) yang mewakili KPUD Depok menyerahkan permohonan memori peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Tinggi Jabar, Selasa (16/8/2005). Permohonan memori PK tersebut diajukan sebagai langkah terakhir kepastian hukum mengenai Pilkada Depok. Diharapkan, PT Jabar segera menyerahkan memori PK ini kepada Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat. MA juga diminta untuk memprioritaskan kasus ini agar putusan sengketa Pilkada Depok segera berakhir.Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPUD Provinsi Jabar Setia Permana saat jumpa pers di Kantor KPUD Provinsi Jabar, Jalan Garut 11, Bandung, Selasa (16/8/2005). Acara ini juga dihadiri perwakilan anggota Tim Kuasa Hukum KPUD Depok dan beberapa anggota KPUD Kota Depok."Kita tidak akan mencampurkan antara kepentingan-kepentingan partai politik tertentu, persepsi dan asumsi. Kita akan menempuh pada jalur hukum yanga ada. Menurut kita, peluang upaya hukum tersebut masih memungkinkan, karena kasus ini bersifat luar biasa," ungkap Setia Permana.Menurut dia, permohonan memori PK tersebut berisikan antara lain, pertama, meminta penjelasan mengenai hukum formal termasuk argumentasi KPUD Provinsi Jabar mengenai alasan pengajuan PK kepada MA. Kedua, KPUD Jabar dan tim kuasa hukum KPUD Kota Depok berpendapat bahwa putusan PT Jabar bertentangan dengan hukum materi. Ketiga, meminta MA untuk memeriksa pengajuan permohonan memori PK tersebut."Apa pun hasilnya dari MA kita sudah sepakat dengan KPUD Depok, kita akan menerima. Itu bentuk penghormatan kita pada hukum. Kita sudah siap diperiksa oleh PT Jabar," ungkapnya.Saat ini, kata dia, tim kuasa hukum KPUD Kota Depok tidak akan mengajukan bukti-bukti baru. Sebab, KPUD sudah berkeyakinan bahwa langkah-langkah penyelenggaraan Pilkada di Depok sudah benar sesuai hukum dan peraturan yang ada."Kasus ini sudah cukup untuk diprioritaskan oleh MA. Hukum tidak boleh menolak segala upaya pencarian keadilan," ungkapnya.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































