"Mengambil barang yang bukan miliknya atau melakukan penjarahan karena hal tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan ajaran agama," ucap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, dalam keterangannya, Minggu (30/9/2018).
Zainut juga meminta kepada para korban gempa untuk menahan diri dan tetap patuh pada hukum. Dia mengatakan, tindakan mengambil barang yang bukan milik adalah perbuatan melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Warga Palu Terpaksa Jarah BBM di SPBU |
"Mengimbau masyarakat terdampak bencana untuk tetap sabar dan menahan diri tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, warga mengambil berbagai barang di mal dan minimarket setelah terguncang gempa. Warga juga berbondong-bondong ke SPBU untuk menjarah BBM.
Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey, mencatat, kerugian dari anggota ditaksir Rp 450 miliar. Kerugian itu berasal dari pemilik gerai toko modern seperti Ramayana, Matahari, Hypermart, Alfamidi, dan lain-lain yang berada di Poso, Palu, Donggala, Sulawesi Tengah.
(rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini