Mulai 2006 Take Home Pay PNS Minimal Rp 1 Juta

Mulai 2006 Take Home Pay PNS Minimal Rp 1 Juta

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2005 17:56 WIB
Jakarta - Kabar baik lagi-lagi untuk para pegawai negeri. Selain menaikkan gaji pokok sebesar 20 persen, pemerintah berencana menaikkan penghasilan PNS dengan memberikan take home pay (gaji bersih yang bisa dibawa pulang PNS) minimal Rp 1 juta/bulan pada tahun 2006. Selain itu PNS juga akan mendapat gaji ke-13."PNS dengan golongan yang lebih tinggi diberikan persentase kenaikan take home pay yang lebih rendah," kata Menkeu Jusuf Anwar kepada pers mengenai penjelasan RAPBN 2006 di Graha Sawala Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta (16/8/2005).Jusuf juga menjelaskan lima skema kenaikan gaji pada tahun 2006. Pertama, gaji pokok untuk semua golongan naik sama 15 persen. Kedua, PNS yang tidak punya jabatan diberikan tunjangan jabatan fungsional umum berkisar antara Rp 100 ribu (golongan IV) sampai dengan Rp 250 ribu (golongan I).Ketiga, tunjangan jabatan dinaikkan rata-rata 10 persen kecuali yang tunjangan jabatan fungsionalnya kurang dari Rp 100 ribu dinaikkan menjadi minimal Rp 160 ribu.Keempat, tunjangan jabatan struktural eselon I dan II tidak naik. Kelima, tunjangan jabatan struktural eselon III, IV, dan V dinaikkan rata-rata 50 persen.Sementara itu belanja pegawai tahun 2006 juga akan digunakan untuk membiayai kenaikan uang makan dan lauk pauk prajurit TNI/Polri serta pengangkatan 100 ribu guru bantu dan tenaga medis honorer menjadi PNS."Pemerintah akan memprioritaskan pengadaan tenaga honorer, guru bantu, tenaga medis dan tenaga strategis lainnya," kata Menkeu. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads