5 Tahanan GAM di Jateng Bebas
Selasa, 16 Agu 2005 17:10 WIB
Semarang - Karena mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, lima tahanan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang ditempatkan di Jateng bebas. Besok Rabu (17/8/2005), mereka dipulangkan ke daerahnya.Kelima tahanan itu adalah Sofwani bin Daud asal Langsa Barat, Mansur bin Abdullah (Bireun, Jumpa), Jamaludin bin Genap (Laut Tawar, Aceh Tengah), Miswar Nande bin Bahagia (Palukan Baro Pidie), dan Bahdarudin bin Ubed (Meunasah Baku, Aceh Besar).Sofwani, Mansur, dan Jamaludin dilepaskan dari LP Semarang. Sedangkan, Miswar dilepaskan dari LP Pekalongan, dan Bahdarudin dari LP Ambarawa, Kab Semarang. Sebelum dibebaskan, mereka dikumpulkan di Pekalongan, Jateng.Kepala Divisi Pemasyarakatan Depkum HAM Jateng F. Soetomo Rahardjo menyatakan, kelima tahanan GAM yang bebas itu sudah diserahkan ke Rutan Salemba Jakarta pada tanggal 14 Agustus lalu. "Tanggal 17 Agustus besok, mereka diantar ke Aceh," katanya ketika ditemui di kantornya, Jl. DR Cipto Semarang, Selasa (16/8/2005).Soetomo menambahkan, selain lima orang yang dibebaskan, di Jateng terdapat 224 tahanan GAM lainnya yang ditahan di berbagai LP. Masa tahanan mereka bervariasi, mulai dari dua tahun hingga 15 tahun. Mereka dicampur dengan tahanan-tahanan lainnya.Mengenai amnesti terhadap tahanan pasca penandatangan damai RI -GAM, Soetomo menandaskan, hingga kini pihaknya belum mendapat petunjuk daari dari pusat (Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM). "Kami masih menunggu petunjuk soal itu," ungkapnya.Dua tahun silam, sebanyak 229 tahanan GAM didatangkan di Jateng dalam dua tahap yakni, lewat Yogyakarta dan Semarang. Mereka disebar di berbagai LP seperti Semarang, Magelang, Pekalongan, Sragen, Pati, Ambarawa, dan Nusakambangan.
(nrl/)











































