3.721 Napi Riau & Kepri Dapat Remisi

3.721 Napi Riau & Kepri Dapat Remisi

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2005 17:05 WIB
Jakarta - Rabu (17/8/2005) besok merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia genap berusia 60 tahun. Untuk memperingatinya, seperti biasa pemerintah memberikan potongan hukuman (remisi) bagi seluruh napi yang dinilai mempunyai perilaku baik selama dalam tahanan.Untuk Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri), pemerintah memberikan pemotongan hukuman bagi 3.721 napi. Penerima remisi tahun 2005 ini sekitar 62 persen dari 5.607 napi yang ditahan di Riau dan Kepri."Secara resmi besok pemerintah melalui gubernur di kedua provinsi ini akan melaksanakan pemberian remisi untuk napi. Pelaksanaan itu akan dilangsungkan setelah upacara HUT RI di masing-masing daerah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kuntoro BC Ip SH, Selasa (16/08/2005) kepada wartawan di Kantor Kanwil Depkeh HAM Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.Kuntoro menjelaskan, dari 16 Lapas, Rutan dan Cabang Rutan yang ada di kedua provinsi ini, tercatat Lapas di Batam Provinsi Kepri sebagai penerima remisi paling banyak. Selanjutnya, Lapas Pekanbaru, dan Lapang Tanjung Pinang di Kepri.Rinciannya, Lapas Batam sebanyak 667 orang. Lapas Pekanbaru 612 orang, Lapas Anak Pekanbaru 54 orang. Lapas Tanjung Pinang 436 orang. Lapas Tembilahan 251 orang. Bagan Siapiapi 156 orang.Selat Panjang 47 orang, Cabang Rutan Dabo Singkep 35. Cabang Rutan Taluk Kuantan 48 orang, Rutan Dumai 178 orang. Rutan Siak 112 orang, Rutan karimun 239 orang dan Rutan Rengat 108 orang."Pemberian remisi ini sesuai dengan SK Menkum dan HAM tertangal 12 Agusutus 2005. Jumlah yang mendapat remisi tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu,"kata Kuntoro. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads