Hal itu menjadi salah satu tema seminar nasional 'Prospek Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan melalui Jalur Non Litigasi' di Bagian Hukum Tata FH UNS Surakarta.
"Peserta antusias dan merasa terbantu mendapat informasi dan kajian ilmiah tentang urgensi alternatif penyelesaian sengketa PUU melalui non litigasi. Mereka meminta agar acara serupa dapat digelar di banyak tempat untuk memberikan pemahaman utuh tentang Permenkumham ini," kata salah satu pemberi materi, Agus Riewanto kepada detikcom, Minggu (30/9/2018).
Seminar itu dihadiri 300 orang dari akademisi, mahasiswa s1 hingga S3, advokat dan dunia usaha. Seminar ini merupakan acara pertama di Indonesia yang dilakukan FH untuk merespon positif atas Permenkumham no.32/2017 sebagai terobosan hukum mengisi kekosongan hukum penyelesaian sengketa puu melalu jalur mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan kekurangannya kurang bertaring dan mengikat karena dasar hukumnya hanya Permen seharusnya ditingkatkan menjadi Peraturan Presien. Selain itu jika memungkinkan dapat ditetapkan mediator adahoc melalui mandat dari Perpres agar lebih kuat," sambunngnya.
Dari aspek kelembagaan negara, prosek penyelesaian model ini perlu ditingkatkan lembaganya setara dengan lembaga mediasi nasional khusus tentang penyelesaian sengketa perundang-ndangan.
"Di mana selama ini lembaga mediasi hanya dipahami utk aspek perdata dan bisnis. Ke depan lembaga mediasi bisa diterapkan dlm aspek HTN yakni persoalan sengketa perundang-undangan," pungkasnya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini