Ketua MK: MoU RI dan GAM Bisa Dibatalkan
Selasa, 16 Agu 2005 16:23 WIB
Jakarta - Bagi yang kontra dengan hasil nota kesepahaman RI dan GAM, bisa sedikit berbesar hati. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, MoU itu bisa dibatalkan. "Jika dalam pengujian konstitusionalnya bertentangan dengan UUD 1945, maka MoU itu bisa dibatalkan," kata Jimly usai mengikuti pidato kenegaraan Presiden SBY tentang RAPBN 2006 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (16/8/2005).Menurut Jimly, bila poin-poin nota kesepahaman itu bertentangan dengan konstitusi, maka hasil perundingan di Helsinki itu tidak mengikat untuk umum.Seperti diberitakan, anggota Fraksi PDIP Effendi Simbolon akan meminta fatwa MK atas perundingan RI dan GAM. PDIP mempertanyakan status perundingan tersebut. Apakah perundingan itu termasuk dalam perundingan internasional atau antarsesama anak bangsa."Silakan saja PDIP mengajukan judicial review. Sebab, hakim sifatnya pasif dan menunggu," kilah Jimly menjawab tanggapan Fraksi PDIP tersebut. Menurut Jimly, rencana pengajuan judicial review PDIP itu, prosesnya bisa berlangsung cepat atau malah lebih lambat. "Tergantung seberapa cepat syarat-syarat pengajuan itu terpenuhi," ujar Jimly tanpa merinci syarat yang dimaksud.Namun Jimly menjelaskan, gugatan terhadap MoU RI dan GAM bisa diajukan bila nota kesepahaman itu sudah dibentuk dalam undang undang. "Saat ini, MoU itu masih dalam kewenangan DPR dan pemerintah," tukasnya. Pada prinsipnya, papar Jimly, lepas dari substansi, setiap kebijakan negara yang ditetapkan dalam undang undang, bila bertentangan dengan UUD 45 dapat dilakukan uji konstitusional oleh MK."Kebijakan yang disepakati pemerintah dan DPR bisa digunakan sebagai dasar objek pengajuan judicial review," lanjutnya.
(ism/)











































