Polda Metro Tetapkan 327 Preman Sebagai Tersangka

Polda Metro Tetapkan 327 Preman Sebagai Tersangka

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2005 15:30 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap lebih dari 500 preman dalam operasi Sarutama yang digelar 11-14 Agustus 2005. 327 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.Berdasarkan data yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/8/2005), para preman ditindak dari total 198 kasus yang ditangani 14 Kesatuan Polisi di daerah Metro Jaya dan sekitarnya.Total, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 46 senjata tajam, satu buah senjata api, dua unit mobil, enam unit motor, 29 HP, dan uang sejumlah Rp 353 ribu.Rinciannya, Kesatuan Ditreskrimum menangani 10 kasus premanisme, dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Barang bukti yang diperoleh, yaitu sebuah senjata tajam, satu unit motor, enam HP, dan sebuah kalung emas.Kesatuan Restro Jakarta Pusat menangani 80 kasus, dengan 86 tersangka. Barang bukti berupa sebuah senjata tajam, tiga HP, sebuah jam tangan, dan dompet.Kesatuan Restro Jakarta Utara menangani 34 kasus, dengan 35 tersangka. barang bukti berupa satu unit motor, 11 HP, dan enam buah kaca spion.Kesatuan Restro Jakarta Selatan menangani 27 kasus, dengan 43 tersangka. Barang bukti berupa dua senjata tajam, satu senjata api, satu unit mobil, tiga unit motor, empat HP, uang Rp 28 ribu, dua potong besi, dompet, jaket kulit, dan dua buah tas.Kesatuan Restro Jakarta Barat menangani 22 kasus, dengan 94 tersangka. Barang bukti berupa empat senjata tajam, satu unit motor, lima HP, uang Rp 100 ribu, tas, empat buah spion mobil, dan sebuah jam tangan.Kesatuan Restro Jakarta Timur menangani 18 kasus, dengan 22 tersangka. Barang bukti, yaitu 37 senjata tajam, uang Rp 225 ribu, dompet dan tas.Kesatuan Restro Tangerang menangani dua kasus, dengan tiga tersangka dan barang bukti berupa satu senjata tajam, satu unit mobil, dan satu VCD player. Kesatuan Resort Tangerang menangani satu kasus, dengan satu tersangka dan barang bukti berupa satu unit motor.Kesatuan Restro Bekasi menangani dua kasus, dengan lima tersangka. Kesatuan Resort Bekasi menangani satu kasus, dengan satu tersangka. Kesatuan Resort Depok menangani lima kasus, dengan 24 tersangka.Kesatuan Resort Bandara menangani satu kasus, dengan satu tersangka. Sedangkan Kesatuan Resort Kepulauan Seribu dan Kesatuan Resort Pelabuhan, tidak ada data. (fab/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini