Waka BPK dan 7 Kepala Daerah di Dakwaan Mafia Anggaran, Ini Kata KPK

Waka BPK dan 7 Kepala Daerah di Dakwaan Mafia Anggaran, Ini Kata KPK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 28 Sep 2018 20:43 WIB
Waka BPK dan 7 Kepala Daerah di Dakwaan Mafia Anggaran, Ini Kata KPK
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Nama 7 kepala daerah hingga pimpinan BPK turut disebut dalam surat dakwaan Yaya Purnomo dalam perkara mafia anggaran. KPK pun bicara soal pengembangan penyidikan dalam perkara itu.

"Sejak awal memang kami mengidentifikasi bahwa sumber dana itu tidak hanya dari satu pihak saja, karena itu beberapa kepala daerah sudah diperiksa dan sejumlah pejabat mengurus keuangan di daerah juga sudah diperiksa," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dakwaan, kami cantumkan beberapa (nama) yang sudah terverifikasi. Tentu saja di tahap awal untuk kebutuhan pembuktian terdakwa Yaya Purnomo, pengembangan sangat mungkin dilakukan," sambung Febri.

Dalam surat dakwaan Yaya Purnomo, setidaknya ada 7 kepala daerah yang disebut turut memberikan uang pada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu. Mereka di antaranya adalah Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Dumai Zulkifli AS, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, dan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Selain itu, nama Wakil Ketua BPK Barullah Akbar juga disebut dalam surat dakwaan itu. Dia pernah dipanggil penyidik pula dalam proses penyidikan.

"Tapi saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang tidak berada di Indonesia. Nanti tentu saja jika dibutuhkan oleh jaksa penuntut umum untuk membuktikan konstruksi dari dakwaan, maka saksi-saksi tersebut dapat dipanggil," ucap Febri.

"Untuk pengembangan lebih lanjut, kami perlu melihat bagaimana fakta persidangan nanti dan buntutnya seperti apa. Kalau ada aliran dana pada dari pihak-pihak yang lain jadi fakta persidangan itu menjadi salah satu hal penting yang kami dalam tapi yang pasti pengembangan tentu saja akan dilakukan sepanjang nanti memang ada petunjuk-petunjuk baru yang lebih kuat," sambungnya.




Dakwaan Yaya Purnomo

Yaya Purnomo merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dia didakwa menerima suap serta gratifikasi.

Untuk penerimaan suap, Yaya didakwa bersama-sama Amin Santono (mantan anggota DPR) dan Eka Kamaluddin (seorang swasta). Yaya disebut menerima Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui seorang perantara bernama Taufik Rahman.

Jaksa menyebut uang Rp 300 juta itu merupakan bagian terpisah dari Rp 2,8 miliar yang diterima Amin melalui Eka. Uang itu dimaksudkan agar Yaya, Amin, dan Eka mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018.

Sedangkan untuk penerimaan gratifikasi, Yaya didakwa bersama-sama dengan Rifa Surya. Dia merupakan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Yaya didakwa menerima gratifikasi Rp 3,745 miliar, USD 53.200 dan SGD 325 ribu. Berikut rinciannya:

1. Kabupaten Halmahera Timur

Yaya dan Rifa menemui M Sarmin Sulaeman (Kepala Bidang Renbang Sosbud Bappeda Halmahera Timur) dan Suherlan (tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN sekaligus anggota Badan Anggaran DPR Sukiman). Sulaeman meminta bantuan agar Kabupaten Halmahera Timur mendapatkan DAK Rp 30 miliar.

Suherlan menyanggupi dengan syarat fee 7 persen dari nilai anggaran. Dari fee 7 persen itu, Sukiman mendapat jatah 5 persen dan sisanya untuk Suherlan, Rifa, serta Yaya.

Selain itu, Kabupaten Halmahera Timur juga mengajukan DID sebesar Rp 50 miliar. Dari pengajuan itu, Yaya meminta fee 3 persen dari nilai DID yang disetujui.

Untuk realisasinya, Yaya mendapatkan fee Rp 500 juta untuk pengurusan DAK dan Rp 250 juta untuk pengurusan DID.

2. Kabupaten Kampar

Yaya menemui Erwin Pratama Putra yang mengaku sebagai orang yang diberi mandat oleh Bupati Kampar Aziz Zaenal untuk mengurus alokasi DAK untuk Kabupaten Kampar. Selanjutnya Yaya bersama Rifa menemui Aziz membicarakan usulan dari Kabupaten Kampar mendapatkan anggaran DAK bidang kesehatan.

Yaya lalu menemui Amin dan Eka bersama dengan Erwin. Dalam pertemuan itu, Erwin mengatakan bila Kabupaten Kampar juga sudah mengajukan usulan anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuziy dan meminta Yaya mengawalnya.

Yaya menerima Rp 125 juta terkait dengan pengurusan DAK bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar. Selain itu, Yaya dan Rifa menerima uang melalui transfer tetapi tidak disebutkan besarannya berapa.

3. Kota Dumai

Wali Kota Dumai Zulkifli AS memerintahkan Mardjoko Santoso (Kepala Bappeda Dumai) untuk menghubungi Yaya meminta bantuan mengusahakan perolehan dana perimbangan tersebut. Yaya meminta fee 2 persen dari nilai pagu anggaran yang disepakati Zulkifli.

Pemkot Dumai mendapatkan alokasi DAK Rp 96 miliar yang di dalamnya termasuk bidang yang diusulkan oleh Mardjoko yaitu pendidikan sebesar Rp 11 milair dan PUPR sebesar Rp 10 miliar. Yaya pun mendaptkan Rp 250 juta.

Kemudian, Zulkifli kembali meminta bantuan Yaya agar mendapatkan tambahan DAK Rp 20 miliar. Yaya meminta fee 2 persen dan disepakati Zulkifli. Singkatnya, Yaya menerima SGD 35 ribu dan Rifa mendapatkan Rp 200 juta.

4. Kabupaten Labuhanbatu Utara

Yaya dan Rifa bertemu utusan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus bernama Agusman Sinaga untuk mengurus DAK. Yaya dan Rifa pun meminta fee 2 persen.

Kabupaten itu mendapat pagu indikatif DAK Rp 75,2 miliar. Yaya dan Rifa menerima SGD 200 ribu. Uang itu dibelikan emas dan dibagi rata.

Rifa memberitahu Khairuddin bila DAK untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan. Untuk mengurus itu, Yaya meminta fee Rp 400 juta.

Yaya menghubungi Puji Suhartono dan Arif Fadillah. Keduanya adalah auditor BPK. Mereka diminta mendorong Kabiro Perencanaan Kementerian Kesehatan Bayu Teja Muliawan mengadakan rapat koordinasi teknis dengan Pemkab Labuhanbatu Utara.

Selain itu, Puji meminta bantuan anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz agar mengadakan pembahasan teknis antara Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mengubah Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD. Akhirnya Kementerian Kesehatan menyetujui perubahan itu.

Yaya ditelepon Puji bila Irgan meminta uang. Yaya pun menelepon Agusman untuk mengirimkan Rp 20 juta ke rekening Irgan. Setelahnya, Irgan melalui Puji menanyakan sisa fee untuk dibayarkan ke rekening Irgan lagi sebesar Rp 80 juta.

Yaya dan Rifa menerima SGD 90 ribu. Yaya meminta Rp 100 juta lagi untuk diberikan ke Puji dan Arif.

5. Kota Balikpapan

Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy memberikan Rp 1,3 miliar kepada Yaya dan Rifa sebagai fee 5 persen dari pengurusan DID Kota Balikpapan yang disetujui yaitu Rp 26 miliar melalui pemberian buku tabungan dan kartu ATM dan pin. Yaya dan Rifa juga membagikan Rp 200 juta kepada Puji.

6. Kabupaten Karimun

Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan Rp 500 juta kepada Yaya dan Rifa karena Kabupaten Karimun memperoleh DID sebesar Rp 41,25 miliar

7. Kota Tasikmalaya

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengeluarkan Rp 700 juta untuk Yaya, Rifa, dan Puji karena Kota Tasikmalaya mendapat DAK Dinas Kesehatan sebesar Rp 29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp 19,924 miliar, serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,79 miliar.

8. Kabupaten Tabanan

Staf khusus Bupati Tabanan Ni Puti Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, sempat menghubungi Wakil BPK Barullah Akbar meminta arahan pengurusan DID. Barullah mengarahkan Nyoman untuk menghubungi Yaya.

Singkat cerita, Tabanan mendapatkan DID Rp 51 miliar. Bupati Tabanan pun memberikan Rp 600 juta dan USD 55 ribu kepada Yaya dan Rifa menggunakan istilah 'dana adat istiadat'.

Di samping itu pada November 2017 Yaya juga menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp350 juta dalam mengusahakan DAK TA 2017 untuk Kabupaten Seram bagian Timur. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads