Pengacara: Kasus Polly, Tidak Ada Rotan Akar pun Jadi

Pengacara: Kasus Polly, Tidak Ada Rotan Akar pun Jadi

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2005 14:13 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan mendapatkan alasan atau motivasi yang masuk akal terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Dengan kata lain, 'tidak ada rotan, akar pun jadi'."Seakan-akan rekan JPU sedang mempraktekan pepatah 'tidak ada rotan, akar pun jadi'. Tidak ada pembunuh, Polly pun jadi," kata Ketua Tim kuasa hukum Polly, M Assegaf dalam persidangan ketika membacakan eksepsi di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (16/8/2005). Menurut tim kuasa hukum Polly, seolah-olah terdakwa digambarkan memiliki motivasi untuk menghentikan aktivitas Munir dengan cara membunuhnya. Tindakan JPU yang dipimpin Domu P Sihite itu dinilai spekulatif. Dalam menguraikan dakwaannya, tim penasihat hukum Polly menilai JPU tidak berdasarkan pada hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan. Kuasa hukum pilot Garuda ini juga mempermasalahkan tentang hilangnya pasal 56 ke 1 e dalam dakwaan. Pasal ini tentang perbantuan atas pembunuhan berencana. Pasal ini pernah diyakini penyidik ketika memeriksa Polly pertama kali.Saat ini, Polly didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. JPU mendakwa Polly, baik bertindak sendiri atau pun bersama-sama dengan Yeti Susmiarti dan Oedi Irianto melakukan pembunuhan terhadap Munir. "Tapi, tidak dijelaskan peran masing-masing. JPU juga tidak menjelaskan bentuk kerjasama ketiganya," ungkap Assegaf."Surat dakwaan tersebut hanya didasarkan anggapan JPU. Tanpa didasari pemeriksaan maupun uraian yang menyatakan, terdakwa tahu persis Munir tidak minum alkohol," tegasnya lagi.Kuasa hukum Polly memohon kepada Ketua majelis hakim Cicut Sutiarso untuk menerima dan mengabulkan nota keberatan kliennya. Tim penasihat hukum juga mendesak majelis untuk membatalkan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan membebaskan Polly dari segala dakwaan serta melepaskan dari tahanan.Majelis hakim menetapkan sidang ditunda sampai tanggal 23 Agustus mendatang. Sidang mendatang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi tim kuasa hukum Polly. DemoSekitar 50 orang berdemo di luar gedung PN Jakarta Pusat. Massa berasal dari aktivis LBH, Kontras dan Imparsial. Mereka meneriakkan kata-kata untuk menangkap dalang pembunuh Munir yang sesungguhnya."Tangkap Adili Hendropriyono," teriak 50-an orang tersebut. Massa juga membentangkan poster bertulikan "We Don't Need Scape Goat","Kenapa Dia Dibungkam" dan "Tangkap Dalang Pembunuh Cak Munir". Massa juga mengenakan topeng bergambar almarhum Munir. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads