"Pejabat negara kalau kampanye harus cuti. Lah bagaimana kalau tidak cuti ya tentu saja ada sanksinya. Kalau hari libur tidak perlu cuti," kata Wahyu di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, (28/9/2018).
Baca juga: Ini Daftar 5.279 Jurkam Jokowi-Ma'ruf |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pelanggaran kampanye (kalau tidak cuti). Bawaslu nanti yang menangani. Kita hanya menyusun regulasi ini saja. Ini regulasi tentang kampanye. Tetapi efektifitas regulasi ini pengawasannya tentu saja menjadi ranah Bawaslu," ungkap dia.
KPU juga telah berkoordinasi dengan parpol dan timses masing-masing pihak. Koordinasi dilakukan baik secara formal maupun informal.
"Koordinasi kita, kita sudah melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada peserta pemilu, baik itu partai politik, capres, cawapres dan calon anggota DPD. Tentu saja kita secara formal begitu. Tetapi secara informal kita sudah berkomunikasi dengan semua caleg terkait hal itu, baik di tingkat di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan,
KPU menganggap kepala daerah maupun menteri telah mengetahui aturan mengenai izin cuti dalam berkampanye. Surat cuti diserahkan ke KPU/KPUD paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.
"Dalam informal kita melalui penguhubung, baik penghubung parpol maupun penguhung capres, cawapres. Mereka diasumsikan tahu hal itu. Karena mereka sudah tahu kan kita tidak dalam posisi progres aktif untuk ini 'kapan bapak mau kampanye', kan nggak seperti itu. Kita dalam posisi menunggu," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setidaknya ada 15 nama menteri kabinet kerja Jokowi-JK masuk dalam daftar yang telah dirilis oleh KPU di laman resminya.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding menilai wajar hal itu. Mengingat, tidak ada aturan yang melarang para menteri masuk dalam timses.
"15 menteri itu adalah rata-rata caleg partai memang sumber resource jurkam adalah para caleg," ujar Karding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (yld/bag)











































