"Saksi Rosa Vivien didalami terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana. Selain itu juga ditanya tentang perizinan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.
Simak Juga 'Cara Cegah Korupsi PLTU: Gunakan Energi Terbarukan!':
(haf/dhn)











































