Fadli: Penjelasan Dubes RI Tandai Adanya Intervensi Kasus Rizieq

Fadli: Penjelasan Dubes RI Tandai Adanya Intervensi Kasus Rizieq

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 28 Sep 2018 17:10 WIB
Foto: Fadli Zon. (Tsarina Maharani/detikcom).
Jakarta - Terkait dengan tertahannya Habib Rizieq Syihab di Arab Saudi, sekalipun masa berlaku visanya sudah habis, KBRI menyatakan Arab Saudi melarang sejumlah hal dilakukan warga asing, termasuk ujaran kebencian. Wakil Ketua DPR Fadli Zon hal itu justru menuding adanya intervensi pemerintah RI pada perkara Habib Rizieq itu.

"Kalau itu justru menandai bahwa ada intervensi (dari Indonesia) kepada pihak di sana (Arab Saudi) yang melarang Habib Rizieq kembali ke Indonesia atau keluar dari Arab Saudi," ujar Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Fadli menjelaskan, selama ini, tidak ada aturan terkait pengumpulan massa maupun ujaran kebencian yang dilakukan Habib Rizieq saat tinggal di Arab Saudi. Selain itu, saat pencegahan terjadi, visa Habib Rizieq juga masih berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tidak ada ceritanya negara manapun, seorang warga negara bisa ditahan di satu negara kalau mau keluar dari negara itu," kata Waketum Gerindra iu.

Fadli mengatakan, pihaknya tetap akan berkirim surat kepada Menlu Retno Marsudi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, KaBIN Budi Gunawan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan ini. Dia ingin mempertanyakan alasan sebenarnya dari pencegahan itu.

"Hari ini harusnya saya lagi cek suratnya. Nanti suratnya saya kasih," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, KBRI Riyadh menyatakan izin tinggal Habib Rizieq Syihab di Arab Saudi sudah habis sejak Juli lalu. Untuk memperpanjang masa visa, Habib Rizieq diharuskan keluar dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengurus administrasi.

Lalu, mengapa Rizieq tidak dideportasi? KBRI memberikan gambaran persoalan mengenai pelanggaran aturan di Arab Saudi.

"Pendeportasian tidak bisa dilaksanakan dengan serta-merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di KAS, misalnya mulai pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme, dan lain-lain. Untuk pelanggaran berat, maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS," ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Mafthuh Abegebriel dalam keterangannya, Jumat (28/9/2018). Keterangan pers Agus dalam konteks mengenai posisi Habib Rizieq di Arab Saudi.


Simak Juga 'Habib Rizieq Dicegah, Wiranto: Tak Bisa Dikaitkan Kebijakan Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads