Polres Gowa Bantah Tahan Amri Tanpa Surat Penangkapan

Polres Gowa Bantah Tahan Amri Tanpa Surat Penangkapan

Yahya Maulana - detikNews
Jumat, 28 Sep 2018 14:37 WIB
Gowa - Keluarga menyatakan Amri ditangkap polisi tanpa surat penangkapan. Polres Gowa membantah hal tersebut dan menyatakan proses sesuai prosedur.

"Sejak awal penangkapan kami memberitahukan pihak keluarganya bahwa keduanya ditangkap oleh Polres Gowa sesuai dengan SOP dan tidak benar bahwa pihak keluarganya tidak mengetahui perihal penangkapan tersebut" kata kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat menggelar rilis kedua pelaku pada Jumat, (28/9/2018).

Warga Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Gowa pada Jumat 14 September 2018 lalu terkait sejumlah laporan pencurian spesialis rumah kosong. Aparat kepolisian kemudian membekuk keduanya dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.

Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus servise WC buntu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku ditangkap tim Reskrim Polres Gowa dengan kasus pencurian dengan pemberatan dimana dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menggunakan modus service WC buntu untuk mengintai rumah korbannya," ujarnya.

Teman Amri, SP di Mapolres Gowa mengaku selama dalam tahanan Mapolres Gowa pihaknya telah menghubungi istrinya terkait penahanannya. Namun tidak pernah mendapat besukan.

"Mereka sudah tahu semua saya ditahan di sini. Sudah lama. Tapi mereka tidak pernah datang membesuk mungkin karena mereka malu. Lagian sebelum ditangkap saya dengan isteriku terlibat pertengkaran rumah tangga," kata SP.

SP kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Dari tangan AM dan SP juga diamankan puluhan barang bukti berupa 8 buah telepon seluler, 1 buah kamera digital, belasan senjata tajam jenis badik dan busur serta alat pencongkel jendela.



Saksikan juga video '10 Tahun Penjara Buat Korban Salah Tangkap':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads