"Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak KAS, melalui Kemenlu Arab Saudi. Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan, baik langsung maupun via medsos, sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU (nota kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan, dan sikap ekstrem antaragama, mazhab, dan aliran," ujar Agus dalam keterangan tertulis mengenai status Habib Rizieq di Arab Saudi, Jumat (28/9/2018).
Kesepakatan tersebut sudah diteken antara Indonesia dan Saudi pada 2017. WNI akan dideportasi sampai dilarang memasuki Saudi dalam jangka waktu hingga seumur hidup jika terbukti melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, masa visa tinggal Habib Rizieq dinyatakan habis per 21 Juli 2018. Untuk memperpanjang masa visa, Habib Rizieq diharuskan keluar dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengurus administrasi.
"Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzulqa'dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," kata Agus.
Tonton juga 'Rizieq Perpanjang Visa, Polisi: Sebagai Warga Yang Baik, Pulanglah':
(dkp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini