"Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati dipanggil sebagai saksi untuk IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/9/2018).
Namun, Febri belum menjelaskan apa kaitan antara Rosa dengan proyek ini. Rosa baru pertama kali dipanggil terkait kasus PLTU Riau-1.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eni kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan di konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo. (haf/dhn)











































