7 Kasus BLBI Bakal Disidang In Absentia
Selasa, 16 Agu 2005 13:22 WIB
Jakarta - Kejagung saat ini tengah serius menangani tujuh kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Semua kasus itu nantinya akan disidang secara in absentia.Kejagung saat ini intens memburu berkas-berkas ketujuh kasus itu. Namun dari tujuh kasus itu, yang diprioritaskan disidang in absentia ada dua."Bank Pelita dan Bank Central Dagang diprioritaskan untuk disidang in absentia. Yang lain juga diagendakan demikian," kata Kapuspenkum Kejagung Soehandojo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2005).Ketujuh bank yang terlilit kasus BLBI, menurut keterangan Jampidsus Hendarman Supandji beberapa waktu silam adalah Bank Pelita, Bank Deka, Bank Pinaesaan, Bank Uppindo, Bank Central Dagang, Bank Aken, dan Bank Kasugraha.Bank Pelita melibatkan Dirut Agus Anwar yang sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntutan dan sedang menunggu P21. Agus Anwar yang segera disidang in absentia saat ini menjadi warga Singapura. Agus telah menyebabkan kerugian negara Rp 1 triliun lebih.
(nrl/)











































