Jubir Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi, Habiburokhman, menyatakan pelaporan dilakukan pada Kamis (27/9/2018).
"Pelaporan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan tersebut telah diregister dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/981/IX/2018/Bareskrim," ujar Habiburokhman, Jumat (28/9) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta polisi bertindak tegas mengusut fitnah dan hoax ini, pelakunya dan orang yang memberi perintah harus ditangkap," tutur Habiburokhman.
Di sisi lain, Habiburokhman meminta masyarakat tidak menyebarkan konten dalam situs tersebut. Penyebaran bisa berujung pelaporan oleh tim Prabowo-Sandi.
"Kami menyerukan kepada masyarakat agar mulai hari ini untuk tidak mem-forward, menyebarluaskan fitnah tersebut demi menghindari tuntutan dan gugatan hukum dari kami," kata Habiburokhman.
Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah bergerak mengusut situs tersebut. Meski begitu, polisi tetap membuka diri terhadap pelaporan resmi yang dilakukan tim Sandiaga.
"Kami menduga pelaku fitnah tersebut adalah orang-orang yang takut akan perubahan menuju Indonesia yang lebih baik yang menjadi tema utama perjuangan kami," sambungnya.
Saksikan juga video 'Sandiaga soal Situs Skandal Selingkuh: Semua Itu Fitnah':
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini