"Status OH kita naikkan jadi di tahan, artinya resmi kita tahan," kata Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz, Kamis (27/9/2018).
Kanit II Satuan Narkoba Polres Jakbar AKP Arif Oktora mengatakan Oktavianus ditahan seusai menjalani pemeriksaan intensif. Hasil tes urine menunjukkan Iktavianus positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anggota DPRD Nyabu Berujung Tersangka |
Oktavianus sebelumnya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (24/9) malam. Dia diamankan bersama seorang teman wanitanya berinisial HH (23).
Polisi juga menangkap UR alias Umay yang menjual sabu ke Oktavianus. Selain itu, pemasok narkoba berinisial YI turut ditangkap. (knv/nvl)