Korupsi Heli MI-2
Bram Manoppo Dituntut 7 Tahun
Selasa, 16 Agu 2005 11:40 WIB
Jakarta - Terdakwa pemasok pengadaan helikopter MI-2 untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Bram Manoppo, dituntut tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Bram mengganti kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar, denda 200 juta subsider empat bulan kurungan."Bila tidak membayar Rp 10,8 miliar, maka akan dikenakan hukuman enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Khaidir Ramli dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2005).JPU menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Menurut JPU, dalam persidangan, kesaksian Presdir PT Putra Pobiagan Mandiri ini dinilai berbelit-belit. JPU menilai, Bram terbukti menjual heli dengan cara-cara yang bertentangan dengan undang undang. "Bram sudah mencederai citra pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi," lanjur Khaidir di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Gusrizal. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, Bram belum pernah ditahan. Bram juga memiliki tanggungan keluarga dan sudah berusia lanjut, sekitar 50-an tahun. Bram dinyatakan bersalah oleh JPU sebab tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap heli. Akibatnya, setelah diterima Pemda NAD, mesin heli itu diketahui ternyata bekas. Hal lainnya, Bram juga menerima pembayaran langsung sebesar Rp 750 juta. Padahal kontrak antara terdakwa dengan Pemda NAD belum ditandatangani. JPU menjerat pemasok helikopter jenis MI-2 merek Ple Rostov ini dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketua Majelis Hakim Gusrizal menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 23 Agustus mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU. Pembelaan BramUsai sidang, Bram membela diri. "Uang itu (Rp 750 juta) kan uang muka. Samalah seperti kita beli rumah atau beli mobil, itu hal biasa," jelas Bram pada wartawan.Mengenai kondisi mesin yang ternyata second itu, menurut Bram, masih bisa dikembalikan ke Rusia. "Kita kan memesannya baru. Kalau memang dari sana (Rusia) itu dikirim yang bekas, maka bisa dikembalikan lagi. Ini kan prosesnya masih berjalan," elaknya.Bram pun bersikukuh dirinya tidak bersalah. "I'm not guilty. I'm not a coruptor. I'm business man," kilah Bram.
(ism/)











































