"Supervisi dilakukan untuk mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan rumah potong unggas tahun anggaran 2015 sebesar Rp 12.500.000.000 pada SKPD Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan," kaya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/9/2018).
"Dari Rp 12 miliar nilai proyek, diduga negara dirugikan sekitar Rp 11.000.000.000. Dalam menghitung kerugian negara penyidik berkoordinasi dengan BPKP Kaltim," sambungnya.
Baca juga: KPK akan Bantu Bereskan Persoalan Sel Mewah |
Ada 2 tersangka dalam kasus ini yakni CH, mantan kepala Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan dan AW, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan. Supervisi dilakukan lewat gelar perkara bersama antara KPK dengan tim dari Polda Kaltim.
"Kegiatan supervisi dilakukan dalam bentuk gelar perkara bersama Satgas Unit Koorsupdak (Koordinasi Supervisi dan Penindakan) KPK tersebut dihadiri oleh Kanit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, Kompol Ida Bagus Widwan dan tim, dilaksanakan di ruang rapat gedung Merah Putih KPK," ujar Febri.
Febri mengatakan supervisi merupakan salah satu fungsi KPK. Dia menyatakan hal tersebut ditujukan untuk membantu Kepolisian ataupun Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
"Tujuan dari koordinasi dan supervisi tersebut adalah untuk mendukung Polri atau Kejaksaan dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mengalami kendala," tuturnya.
Saksikan juga video 'Kasus Korupsi Besar Menanti Dirdik KPK Baru Kombes Panca':
(haf/fdn)











































