"Dia jelaskan kebutuhan Dewan uang ketuk palu dan uang keberlangsungan PAN. Waktu itu kalau nggak salah, minta per anggota Rp 200 juta per orang," ucap mantan anak buah Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Selain itu Asrul menyebut Supriyono meminta proyek. Supriyono beralasan proyek itu untuk menghidupi PAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 100 miliar, alasannya untuk hidupi PAN," jawab Asrul
Asrul kemudian meneruskan permintaan Supriyono tersebut ke Zumi, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. Zumi pun sempat menawarkan proyek yang lebih murah.
"Gubernur bilang, 'Jangan Rp 100 M, tapi Rp 50 M saja. Nanti diserahkan melalui Pak Arfan, plt kadis. (Setelah itu) saya bilang (ke Supriyono) 'Langsung hubungi Pak Arfan saja', tapi dia bilang, 'Saya nggak kenal,' saya pikir itu basa-basi, nggak kenal Pak Arfan," ujar Asrul.
Dalam perkara ini, Zumi disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.
Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda antara satu dan lainnya.
Saksikan juga video 'Zumi Zola Didakwa Terima Suap Rp 44 M dan Alphard':
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini