"Yak nanti kita uji ya jangan ini menjadi alat politik. UU ITE yang mana yang dilanggar?" kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Fadli menilai apa yang dilakukannya tak melanggar UU ITE. Ia juga menilai kata 'PKI' yang ada dalam lirik tersebut tidak melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli mengaku tak takut dengan pelaporan itu. Dia mengatakan akan segera melaporkan balik PSI dengan dasar menghalangi kreatifitas.
"Saya nggak takut sedikit pun," kata Fadli.
"Kalau misalnya memang ada mau kriminalisasi saya hadapi mau sampai di ujung mana gitu," imbuhnya.
Laporan PSI terdaftar dalam nomor LP/B/1189/IX/2018/BARESKRIM tanggal 25 September 2018. Pelaporan ini sebelumnya sempat tertunda karena PSI diminta berkonsultasi terlebih dahulu terkait pasal yang diperkarakan.
"Tadi itu kita diminta konsultasi ke teman-teman Cyber Crime. Dasar kita melaporkan itu ada beberapa UU, bukan hanya sifatnya pidana umum, tapi juga ada pidana khusus. Kan ada UU ITE. Karena beda divisi, untuk memastikan laporan kita komprehensif dan mantap, jadi ya kita ke sana dulu," kata juru bicara PSI, Rian Ernest, di gedung Bareskrim, Jl Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).
"Ada juga kita laporkan UU ITE tentang unsur SARA, ras dan antargolongan, ini semacam memecah-belah dan menciptakan kekhawatiran," kata Ernest soal laporan.
Simak Juga 'Sebut Postingan Fadli Zon Memprovokasi, Kader PSI Lapor Bareskrim':
(mae/idh)