"Saudara Hendra Apriansyah memang bertugas di KPK sebagai jaksa eksekusi. Namun disampaikan pokok persoalan di gugatan tersebut berada pada ranah pribadi. Yang bersangkutan hanya menggunakan haknya yang merasa dirugikan. Itu pun dilakukan secara personal dan tidak melibatkan institusi KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Hendra pulang ke rumahnya di Pamulang, Tangsel, seusai mudik pada Juni 2018. Hendra kaget pohon di rumahnya yang berimpitan dengan halaman rumah Deddy sudah ditebang. Percekcokan tak terhindarkan.
Sebulan setelahnya, Deddy membangun pagar tembok untuk menyekat dua rumah di cluster tersebut. Keributan semakin menjadi-jadi dan puncaknya masuk ke meja hijau. Sidang perdata dijadwalkan digelar hari ini di PN Tangerang.
"Hendra Apriansyah, jaksa yang bekerja sebagai jaksa di KPK, menggugat tetangganya, Deddy Octo M Simbolon, sebesar Rp 2,6 miliar," kata kuasa hukum Deddy, Abdul Hamim Jauzie, dalam keterangannya, Kamis (27/9).
Dalam perkara ini, Hendra mengajukan gugatan materiil ke Deddy sebesar Rp 600 juta. Untuk kerugian imateriil, Hendra mengajukan tuntutan Rp 2 miliar.
Alasannya, dia dan keluarganya mengalami tekanan psikis dan merasa tidak tenang serta tidak nyaman dalam kehidupan bertetangga.
Saksikan juga video 'Dinilai Tidak Jujur, Jaksa Putar CCTV Pemeriksaan':
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini